Profil Subang-CSIRT

Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kabupaten Subang, disingkat Subang-CSIRT merupakan CSIRT lingkungan pemerintah Kabupaten Subang yang ditetapkan pada Keputusan Bupati Subang Nomor: KI.03.05/KEP.517-DISKOMINFO Tahun 2022.

Dalam melaksanakan tugas Subang-CSIRT bertanggungjawab kepada Bupati Subang melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang.

Subang-CSIRT menyelenggarakan 2 (dua) layanan yaitu layanan utama dan layanan tambahan. Layanan Utama terdiri dari Pemberian Peringatan terkait keamanan siber dan penanggulangan dan pemulihan insiden siber. Adapun layanan tambahan berupa penilaian keamanan serta edukasi dan pelatihan.